Sejarah Dinas Pertahanan Dan Penataan Ruang Kota Dumai.

Sejarah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai

 

Sejarah kelembagaan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai dimulai dari keluarnya Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 80 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai.

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanahan, pekerjaan umum, dan penataan ruang. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya. Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan fungsi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  3. Penyusunan dan sosialisasi dokumen rencana umum, rencana rinci, rencana aksi, rencana kawasan strategis pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan urusan pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  5. Pelaksanaan, penerapan, dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  6. Penyelenggaraan urusan penatausahaan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya;
  7. Pelaksanaan kebijaksanaan, strategi penataan ruang, dan penataan daerah;
  8. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  9. Pengendalian serta koordinasi pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  10. Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  11. Pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  12. Pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  13. Pelaksanaan fasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
  14. Penyusunan sistem informasi dan komunikasi pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
  15. Pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, dan laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  16. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup fungsinya.

Susunan organisasi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Perencanaan; dan
  3. Subbagian Data dan Informasi Publik.
  1. Bidang Pertanahan, terdiri dari:
  1. Seksi Tata Guna dan Pengaturan Penguasaan Tanah;
  2. Seksi Pengurusan, Pengukuhan, dan Pemetaan; dan
  3. Seksi Hak-hak dan Permasalahan atas Tanah.
  1. Bidang Tata Ruang, terdiri dari:
  1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Pemanfaatan Ruang;
  2. Seksi Penyelenggaraan Tata Ruang Umum dan Tata Ruang Rinci; dan
  3. Seksi Data dan Informasi Pemetaan.
  1. Bidang Cipta Karya, terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; dan
  3. Seksi Penataan Bangunan
  1. Bidang Pengendalian dan Pengawasan, terdiri dari:
  1. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang;
  2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Gedung; dan
  3. Seksi Penertiban Tata Ruang dan Bangunan Gedung.
  1. UPT; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.