Tugas dan Fungsi Dinas Pertahanan Dan Penataan Ruang Kota Dumai.
Tugas dan Fungsi
Tugas :
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya.
Fungsi :
- Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan fungsi;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Penyusunan dan sosialisasi dokumen rencana umum, rencana rinci, rencana aksi, rencana kawasan strategis pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Pembinaan dan pelaksanaan urusan pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Pelaksanaan, penerapan, dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya;
- Pelaksanaan kebijaksanaan, strategi penataan ruang, dan penataan daerah;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Pengendalian serta koordinasi pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan fasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
- Penyusunan sistem informasi dan komunikasi pertanahan, tata ruang, dan cipta karya;
- Pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, dan laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup fungsinya.
Administrator